Kategori
NEWS

Beberapa Karyawan Pertamina Mau Mogok Kerja, Ini Upaya Kemenaker

Kementerian BUMN Larang Pegawai Pertamina Mogok Kerja - Ekonomi Bisnis.comBeberapa Karyawan Pertamina Mau Mogok Kerja, Ini Upaya Kemenaker – Pertamina adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Pertamina masuk urutan ke 122 dalam Fortune Global 500 pada tahun 2013.

Kementerian Ketenagakerjaan mempertemukan Manajemen PT Pertamina (Persero) Tbk. dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Rabuyang lalu. Pertemuan itu sebagai respons atas di namika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal PT Pertamina.

“Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemnaker meresposn kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat di bicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat,” kata Di rjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang di kutip Jumat yang lalu.

1. Hasil audiensi manajemen dan pekerja Pertamina
Karyawan Pertamina Mau Mogok Kerja, Ini Upaya Kemenaker

Indah mengatakan audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan, yakni:

  1. Konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu di optimalkan
  2. Kenaikan upah di perlukan komunikasi yang efektif antar pihak
  3. Kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan content PKB
  4. Penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.

“Untuk dapat mem-folow-up identifikasi di maksud akan di gelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru,” ujarnya.

2. Rencana mogok pekerja Pertamina
Karyawan Pertamina Mau Mogok Kerja, Ini Upaya Kemenaker

Di beritakan sebelumnya, Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan menggelar aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Hal tersebut di tuangkan dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang di tandatangani oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar dan Sekjen, Sutrisno pada 17 Desember 2021. Dalam surat tersebut terdapat lima tuntutan.

3. Tuntutan pekerja Pertamina
Karyawan Pertamina Mau Mogok Kerja, Ini Upaya Kemenaker

Kelima poin tuntutan pekerja Pertamina yakni:

  1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang di wakili oleh FSPPB.
  2. Pengusaha dan pekerja yang di wakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
  3. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, di namis, dan berkeadilan.
  4. Tidak di indahkannya berbagai upaya damai yang sudah di tempuh oleh FSPPB.
  5. Di abaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Di rektur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
Kategori
NEWS

KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional,Proses Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional,Proses Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional,Proses Uji Materi UU Cipta Kerja – KSPI adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini di dirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI di bentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin yang lalu 2020, menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika tidak, ia memastikan serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Jika pemerintah tidak batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja maka saya sampaikan sekeras-kerasnya, serukan mogok kerja.

1. KSPI tuntut kenaikan upah minimum 2021
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Said Iqbal juga meminta pemerintah segera menaikkan upah minimum 2021. Ia pun memberikan waktu dua minggu kepada serikat buruh, untuk menegosiasikan di tingkat perusahaan.

“Apabila tiga minggu perundingan tidak tercapai, maka deadlock. Buruh akan mogok kerja secara nasional yang akan lumpuhkan produksi di pabrik-pabrik. Berhenti kerja bahwa buruh tidak setuju Undang-Undang Omnibus Law dan UMP 2021 harus ada,” ujarnya.

2. Said Iqbal dan Andi Gani menyampaikan surat gugatan ke MK
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Aksi buruh di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini di ikuti ribuan buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Setelah orasi, Said Iqbal dan Andi Gani berjalan menuju Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan surat gugatan penolakan UU Cipta Kerja.

3. Demo akan berlanjut di depan DPR dan Kemenaker
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Selain 2 November 2020, demonstrasi akan di lanjutkan di DPR RI pada 9 November 2020, untuk menuntut di lakukannya legislatif review, dan 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Kategori
NEWS

Sampai 7 Januari 2022, Karyawan Pertamina Ancam akan Mogok Kerja

Sampai 7 Januari 2022, Karyawan Pertamina Ancam akan Mogok Kerja

Sampai 7 Januari 2022, Karyawan Pertamina Ancam akan Mogok Kerja – Setelah ramai di beritakan respond Pertamina menanggapi ancaman karyawan akhirnya tanggapan Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) muncul tanggapan di media sosial yang menggunakan nama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)  hari rabu kemarin.

Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan menggelar aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Di mana Hal tersebut telah  di tuangkan dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang di tandatangani oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar dan Sekjen, Sutrisno pada beberapa waktu yang lalu. Dalam surat tersebut terdapat lima tuntutan.

“Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang di wakili oleh FSPPB”. Demikian poin pertama di kutip dari surat yang di unggah akun Instagram @fsppb_pertamina, Rabu kemarin.

1. FSPPB minta Erick pecat Nicke Widyawati

Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja Mulai 29 Desember-7 Januari 2022

FSPPB juga menggelar aksi mogok kerja karena tuntutan agar Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di tolak. Di ketahui, Nicke Widyawati, adalah sosok yang masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.

“Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya.

2. FSP BUMN menyayangkan aksi mogok kerja

Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja Mulai 29 Desember-7 Januari 2022

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono menyesalkan rencana Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

“Sebagai sesama serikat pekerja, kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja,” kata beliau.

Menurut Tri, tujuan serikat pekerja adalah memperjuangkan hak-hak normatif, khususnya kesejahteraan pekerja, dan bukan malah meminta pencopotan Dirut Pertamina.

Pergantian direksi di suatu BUMN, lanjutnya, bukan ranah FSPPB, namun hak pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN. “Jangan melangkahi kewenangan Kementerian BUMN,” tambahnya.

3. Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri sebut aksi mogok kerja sarat politik

01-07-31-gedung-mpr-dpr-ri-_141101085845-455 - Kabarpolisi.com

Ancaman mogok tersebut juga di tanggapi oleh Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus. Ia mempertanyakan sikap dan ancaman FSPPB. Yang di nilainya sarat politik dari pada perjuangan normatif buruh.

Menurut Deddy, dalam surat ancaman mogok tersebut, tidak secara gamblang menyebutkan hal-hal apa yang menjadi masalah antara Serikat Pekerja dengan Pertamina.

Misalnya, tak jelas poin apa dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang di anggap merugikan pekerja. Sehingga mengeluarkan ancaman mogok kerja itu.

“Dan regulasi juga mengatur jika PKB yang baru tidak di setujui maka yang lama tetap di pakai hingga ada kesepakatan baru. Jadi tidak ada alasan untuk mogok secara besar-besaran,” kata Deddy lewat keterangan tertulisnya.

Karena itu, Deddy mengatakan pihaknya merasa ancaman mogok itu adalah manuver politik belaka. Sebab terkesan Serikat Pekerja ingin menyandera jajaran Direksi Pertamina di saat memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kesan saya, mereka ingin Pertamina lumpuh sehingga gagal mengamankan pasokan di masa liburan panjang ini,” kata Deddy.

Dia menganalisa tujuan utama ancaman mogok adalah menuntut pergantian Direktur Utama. Hal itu menjadi satu dari 3 tuntutan. Dua lainnya adalah mengenai PKB dan Hubungan Industrial.

Oleh karena itulah Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar elite Serikat Pekerja Pertamina menjelaskan masalah sebenarnya. Yang mereka tuntut sehingga mengeluarkan ancaman mogok kerja.