Kategori
NEWS

Sampai 7 Januari 2022, Karyawan Pertamina Ancam akan Mogok Kerja

Sampai 7 Januari 2022, Karyawan Pertamina Ancam akan Mogok Kerja

Sampai 7 Januari 2022, Karyawan Pertamina Ancam akan Mogok Kerja – Setelah ramai di beritakan respond Pertamina menanggapi ancaman karyawan akhirnya tanggapan Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) muncul tanggapan di media sosial yang menggunakan nama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)  hari rabu kemarin.

Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan menggelar aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Di mana Hal tersebut telah  di tuangkan dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang di tandatangani oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar dan Sekjen, Sutrisno pada beberapa waktu yang lalu. Dalam surat tersebut terdapat lima tuntutan.

“Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang di wakili oleh FSPPB”. Demikian poin pertama di kutip dari surat yang di unggah akun Instagram @fsppb_pertamina, Rabu kemarin.

1. FSPPB minta Erick pecat Nicke Widyawati

Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja Mulai 29 Desember-7 Januari 2022

FSPPB juga menggelar aksi mogok kerja karena tuntutan agar Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di tolak. Di ketahui, Nicke Widyawati, adalah sosok yang masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.

“Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya.

2. FSP BUMN menyayangkan aksi mogok kerja

Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja Mulai 29 Desember-7 Januari 2022

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono menyesalkan rencana Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

“Sebagai sesama serikat pekerja, kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja,” kata beliau.

Menurut Tri, tujuan serikat pekerja adalah memperjuangkan hak-hak normatif, khususnya kesejahteraan pekerja, dan bukan malah meminta pencopotan Dirut Pertamina.

Pergantian direksi di suatu BUMN, lanjutnya, bukan ranah FSPPB, namun hak pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN. “Jangan melangkahi kewenangan Kementerian BUMN,” tambahnya.

3. Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri sebut aksi mogok kerja sarat politik

01-07-31-gedung-mpr-dpr-ri-_141101085845-455 - Kabarpolisi.com

Ancaman mogok tersebut juga di tanggapi oleh Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus. Ia mempertanyakan sikap dan ancaman FSPPB. Yang di nilainya sarat politik dari pada perjuangan normatif buruh.

Menurut Deddy, dalam surat ancaman mogok tersebut, tidak secara gamblang menyebutkan hal-hal apa yang menjadi masalah antara Serikat Pekerja dengan Pertamina.

Misalnya, tak jelas poin apa dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang di anggap merugikan pekerja. Sehingga mengeluarkan ancaman mogok kerja itu.

“Dan regulasi juga mengatur jika PKB yang baru tidak di setujui maka yang lama tetap di pakai hingga ada kesepakatan baru. Jadi tidak ada alasan untuk mogok secara besar-besaran,” kata Deddy lewat keterangan tertulisnya.

Karena itu, Deddy mengatakan pihaknya merasa ancaman mogok itu adalah manuver politik belaka. Sebab terkesan Serikat Pekerja ingin menyandera jajaran Direksi Pertamina di saat memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kesan saya, mereka ingin Pertamina lumpuh sehingga gagal mengamankan pasokan di masa liburan panjang ini,” kata Deddy.

Dia menganalisa tujuan utama ancaman mogok adalah menuntut pergantian Direktur Utama. Hal itu menjadi satu dari 3 tuntutan. Dua lainnya adalah mengenai PKB dan Hubungan Industrial.

Oleh karena itulah Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar elite Serikat Pekerja Pertamina menjelaskan masalah sebenarnya. Yang mereka tuntut sehingga mengeluarkan ancaman mogok kerja.