Kategori
NEWS

KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional,Proses Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional,Proses Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional,Proses Uji Materi UU Cipta Kerja – KSPI adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini di dirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI di bentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin yang lalu 2020, menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika tidak, ia memastikan serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Jika pemerintah tidak batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja maka saya sampaikan sekeras-kerasnya, serukan mogok kerja.

1. KSPI tuntut kenaikan upah minimum 2021
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Said Iqbal juga meminta pemerintah segera menaikkan upah minimum 2021. Ia pun memberikan waktu dua minggu kepada serikat buruh, untuk menegosiasikan di tingkat perusahaan.

“Apabila tiga minggu perundingan tidak tercapai, maka deadlock. Buruh akan mogok kerja secara nasional yang akan lumpuhkan produksi di pabrik-pabrik. Berhenti kerja bahwa buruh tidak setuju Undang-Undang Omnibus Law dan UMP 2021 harus ada,” ujarnya.

2. Said Iqbal dan Andi Gani menyampaikan surat gugatan ke MK
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Aksi buruh di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini di ikuti ribuan buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Setelah orasi, Said Iqbal dan Andi Gani berjalan menuju Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan surat gugatan penolakan UU Cipta Kerja.

3. Demo akan berlanjut di depan DPR dan Kemenaker
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Selain 2 November 2020, demonstrasi akan di lanjutkan di DPR RI pada 9 November 2020, untuk menuntut di lakukannya legislatif review, dan 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.