Kategori
NEWS

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Setelah Terlibat Kasus Korupsi Asabri

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Setelah Terlibat Kasus Korupsi Asabri

“Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin kemarin malam.

1. Heru juga wajib bayar uang pengganti Rp12,64 triliun

Hukum Korupsi dalam Islam

Tak hanya hukuman mati, Jaksa juga menunut Heru membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib di bayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan tidak di bayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

2. Jaksa sebut tak ada hal baik dari Heru yang bisa di pertimbangkan untuk meringankan hukuman

Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jaksa menilai tidak ada hal baik yang bisa di pertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Terlebih, Heru di hukum penjara seumur hidup dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang di timbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah di kesampingkan,” tegas jaksa.

3. Heru Hidayat di sebut raup untung Rp12,6 T dari korupsi ini

Korupsi massal di Sumut: 'kongkalikong' dan 'pasar gelap kekuasaan'

Jaksa menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Heru di sebut menerima keuntungan sekitar Rp12.643.400.946.200.

“Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata jaksa.

Dalam kasus ini terdapat 8 terdakwa termasuk Heru yang melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp 22,7 triliun. Mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri
  2. Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
  3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
  4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
  5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
  7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
  8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kategori
NEWS

Deretan Kronologi Dugaan Korupsi yang Ada di Anak Perusahaan Jakpro

Deretan Kronologi Dugaan Korupsi yang Ada di Anak Perusahaan Jakpro

Deretan Kronologi Dugaan Korupsi yang Ada di Anak Perusahaan Jakpro – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap masalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON). Kasus berikut di duga melibatkan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propetindo (JIP), yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan kronologi perihal yang melibatkan mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

“Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan penyedia barang jasa PT ACB, PT IKP dan PT TPI di indikasikan terdapat sejumlah penyimpangan,” kata Ramadhan di dalam info persnya yang di kutip pada Rabu hari ini.

1. Ada dua tersangka dalam kasus ini
Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Jakpro

Dalam kejadian ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi serta VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

Terdapat sejumlah barang bukti yang di amankan mulai dari 15 telepon genggam, tiga unit laptop, tujuh unit cpu komputer PT JIP, dua rekening koran, dua sertifikat tanah dan bangunan, tiga buah dokumen milik PT JIP, serta invoice pembelian material GPON.

2. Indikasi penyimpangan terjadi dari penentuan mitra usaha

Penyimpangan terjadi di tahap penyusunan keputusan direksi tentang penentuan mitra usaha kerja sama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang, PT ACB di indikasikan di buat dengan tanggal mundur alias black date.

“Dan penetapan owner estimate (OE) tidak di dukung data yang jelas,” kata dia.

3. Rekening koran bank sudah di modifikasi
Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Jakpro

Pemilihan perusahaan pengadaan barang dan jasa juga di sebut Ramadhan tak sesuai dengan pedoman pelaksaan pengadaan di lingkungan PT Jakpro sebagai induk perusahaan. Kemudian, pelaksanaan infrastruktur GPON tak di laksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kemudian, terdapat rekening koran bank yang sudah di modifikasi sejak tahun 2017 sampai September 2018. Yang bertujuan untuk merekayasa transaksi fiktif,” kata Ramadhan.

4. Polisi bakal cekal dua tersangka keluar negeri

Rencana tindak lanjut dari penyidik akan melakukan upaya pencekalan terhadap dua orang tersangka ini. Dan memeriksa saksi serta ahli, hingga melengkapi berkas perkara untuk di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, penyidik juga akan telusuri aset dana untuk mengetahui dugaan tidak pencucian uang.

“Upaya pencekalan itu di lakukan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri,” kata Ramadhan.