Kategori
NEWS

Deretan Kronologi Dugaan Korupsi yang Ada di Anak Perusahaan Jakpro

Deretan Kronologi Dugaan Korupsi yang Ada di Anak Perusahaan Jakpro

Deretan Kronologi Dugaan Korupsi yang Ada di Anak Perusahaan Jakpro – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap masalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON). Kasus berikut di duga melibatkan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propetindo (JIP), yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan kronologi perihal yang melibatkan mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

“Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan penyedia barang jasa PT ACB, PT IKP dan PT TPI di indikasikan terdapat sejumlah penyimpangan,” kata Ramadhan di dalam info persnya yang di kutip pada Rabu hari ini.

1. Ada dua tersangka dalam kasus ini
Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Jakpro

Dalam kejadian ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi serta VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

Terdapat sejumlah barang bukti yang di amankan mulai dari 15 telepon genggam, tiga unit laptop, tujuh unit cpu komputer PT JIP, dua rekening koran, dua sertifikat tanah dan bangunan, tiga buah dokumen milik PT JIP, serta invoice pembelian material GPON.

2. Indikasi penyimpangan terjadi dari penentuan mitra usaha

Penyimpangan terjadi di tahap penyusunan keputusan direksi tentang penentuan mitra usaha kerja sama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang, PT ACB di indikasikan di buat dengan tanggal mundur alias black date.

“Dan penetapan owner estimate (OE) tidak di dukung data yang jelas,” kata dia.

3. Rekening koran bank sudah di modifikasi
Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Jakpro

Pemilihan perusahaan pengadaan barang dan jasa juga di sebut Ramadhan tak sesuai dengan pedoman pelaksaan pengadaan di lingkungan PT Jakpro sebagai induk perusahaan. Kemudian, pelaksanaan infrastruktur GPON tak di laksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kemudian, terdapat rekening koran bank yang sudah di modifikasi sejak tahun 2017 sampai September 2018. Yang bertujuan untuk merekayasa transaksi fiktif,” kata Ramadhan.

4. Polisi bakal cekal dua tersangka keluar negeri

Rencana tindak lanjut dari penyidik akan melakukan upaya pencekalan terhadap dua orang tersangka ini. Dan memeriksa saksi serta ahli, hingga melengkapi berkas perkara untuk di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, penyidik juga akan telusuri aset dana untuk mengetahui dugaan tidak pencucian uang.

“Upaya pencekalan itu di lakukan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri,” kata Ramadhan.