Kategori
NEWS

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Setelah Terlibat Kasus Korupsi Asabri

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Setelah Terlibat Kasus Korupsi Asabri

“Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin kemarin malam.

1. Heru juga wajib bayar uang pengganti Rp12,64 triliun

Hukum Korupsi dalam Islam

Tak hanya hukuman mati, Jaksa juga menunut Heru membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib di bayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan tidak di bayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

2. Jaksa sebut tak ada hal baik dari Heru yang bisa di pertimbangkan untuk meringankan hukuman

Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jaksa menilai tidak ada hal baik yang bisa di pertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Terlebih, Heru di hukum penjara seumur hidup dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang di timbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah di kesampingkan,” tegas jaksa.

3. Heru Hidayat di sebut raup untung Rp12,6 T dari korupsi ini

Korupsi massal di Sumut: 'kongkalikong' dan 'pasar gelap kekuasaan'

Jaksa menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Heru di sebut menerima keuntungan sekitar Rp12.643.400.946.200.

“Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata jaksa.

Dalam kasus ini terdapat 8 terdakwa termasuk Heru yang melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp 22,7 triliun. Mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri
  2. Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
  3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
  4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
  5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
  7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
  8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.