Kategori
NEWS

Mantan Polisi AS Akui Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd

Mantan Polisi AS Akui Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd

Mantan Polisi AS Akui Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd – Derek Chauvin, mantan perwira polisi kulit putih Minneapolis yang dihukum karena membunuh George Floyd, pada Rabu kemarin mengaku bersalah karena melanggar hak-hak sipil pria Afrika-Amerika itu.

Pengakuan bersalah ia sampaikan di Pengadilan Distrik AS di St. Paul, Minnesota. Itu merupakan yang pertama dilakukannya atas kesalahan kriminal dalam kasus tersebut.

Di kutip dari laman apk idn poker, pengakuan ia berikan terkait tuduhan pengadilan federal bahwa ia telah menggunakan kekuatan berlebihan karena menjepit leher Floyd selama hampir 10 menit dengan lututnya pada 25 Mei 2020.

1. Chauvin di jatuhi hukuman 22,5 tahun penjara

Derek Chauvin, mantan perwira polisi kulit putih AS yang dihukum karena membunuh George Floyd mengaku salah karena melanggar hak sipil pria Afrika-Amerika itu.

Sebelumnya, Chauvin di nyatakan bersalah oleh pengadilan negara bagian pada Juni lalu, dan di jatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.

Dia di sebut menggunakan kekuatan berlebih dengan menahan lututnya ke leher Floyd selama sekitar 10 menit pada 25 Mei 2020, hingga menyebabkan Floyd meninggal.

2. Pengakuan Chauvin agar tidak menghadapi pengadilan federal tahun depan

Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Di lansir The Guardian, pengakuan Chauvin ini untuk mencegahnya agar tidak menghadapi pengadilan federal pada Januari 2022. Kendati demikian, hukuman Chauvin bisa saja di tambah oleh hakim di kemudian hari.

Chauvin di dakwa dengan dua dakwaan, yakni merampas hak Floyd karena menjepit leher Floyd dengan lututnya, dan gagal memberikan perawatan medis kepada Floyd selama penangkapan 25 Mei 2020 yang mengakibatkan kematian.

3. Derek Chauvin di nyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd

Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Chauvin juga mengaku bersalah pernah melanggar hak seorang anak 14 tahun saat penangkapan pada 2017. Di mana dia memegang leher anak itu, memukul kepalanya dengan senter, dan memegang lututnya.

Penangkapan dan kematian Floyd, yang di rekam oleh seorang pengamat di video ponsel, memicu protes massal di seluruh Amerika Serikat. Yang menyerukan di akhirinya ketidaksetaraan rasial dan penganiayaan polisi pada orang kulit hitam.

Chauvin dan tiga mantan perwira lainnya – Thomas Lane, J Kueng, dan Tou Thao – awal tahun in. Di dakwa dengan tuduhan sengaja melanggar hak-hak Floyd. Di pengadilan negara bagian mereka juga menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol pada bulan Maret. Adapun pengadilan federal untuk tiga pria lainnya masih di jadwalkan pada Januari.