Kategori
NEWS

Kasus Penembak Parigi di Sulteng Diduga Tewas Ditembak Oknum Polisi

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik SupranotoKasus Penembak Parigi di Sulteng Diduga Tewas Ditembak Oknum Polisi – Kasus dugaan penembakan warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Erfaldi (21), saat polisi membubarkan demo penolakan tambang tengah di usut.

Kemudian dari kasus itu sudah di keluarkan LP (laporan polisi). Karena perbuatan pidananya sudah ada. Yaitu adanya orang yang meninggal,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam rekaman suara yang di terima dari Humas Polri.

Dari masing-masing senjata di ambil sampel 3 proyektil, jadi total ada 60 proyektil. Dari 60 ini akan di bawa ke lab Sulsel untuk di cocokkan dengan proyektil di lapangan,” ujar Didik lewat siaran persnya, Selasa

1. Sanksi tegas menunggu polisi yang menembak warga saat demo
Sanksi bagi 10 Oknum Polisi Nunukan Pelaku Pengeroyokan Tunggu Saran Bidkum  Polda Kaltara Halaman all - Kompas.com

Didik menegaskan, Polda akan memproses polisi yang terlibat dalam kasus penembakan warga saat saat pembubaran demo menolak tambang. Penembakan di unjuk rasa menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Didik mengatakan jika terbukti bersalah maka sanksi yang berat tengah menanti oknum polusi tersebut, termasuk pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

2. Polisi amankan barang bukti berupa proyektil hingga selongsong
Polisi amankan barang bukti berupa proyektil hingga selongsong

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan hingga saat ini berupa satu proyektil dan tiga selongsong. Satu selongsong REV, satu selongsong HS dan satu selongsong gas air mata. “Ini juga di bawa ke lab Sulsel,” ujar Didit.

3. Polda Sulteng telah menemukan unsur pidana
Cari Penembak Demonstran Parigi, Polisi Ambil 20 Sampel Senjata Api

Didik menjelaskan, dalam perkara ini, Polda Sulteng telah menerbitkan Laporan Polisi (LP). LP di buat karena pihaknya telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan salah satu demonstran meninggal dunia.

“Tetapi untuk tersangkanya masih dalam proses penyidikan. Salah satunya menunggu uji balistik. Nanti kalau sudah cocok siapa yang memegangnya baru kita sampaikan lagi perkembangannya,” ujar Didik.

Didik mengatakan tim forensik telah mengambil 20 senjata api (senpi) milik sejumlah polisi yang di duga menjadi pelaku penembakan Erfaldi. Tiga proyektil di ambil dari tiap senpi, yang artinya total ada 60 proyektil untuk di lakukan uji balistik.

tim forensik sudah melakukan pengambilan sampel dari 20 pucuk senpi. Jadi 20 sampel. Dari masing-masing senjata ini, di ambil sampel 3 proyektil. Jadi total sampel proyektil ada 60,” tutur Didik.

Kategori
NEWS

Mantan Polisi AS Akui Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd

Mantan Polisi AS Akui Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd

Mantan Polisi AS Akui Bersalah dalam Kasus Kematian George Floyd – Derek Chauvin, mantan perwira polisi kulit putih Minneapolis yang dihukum karena membunuh George Floyd, pada Rabu kemarin mengaku bersalah karena melanggar hak-hak sipil pria Afrika-Amerika itu.

Pengakuan bersalah ia sampaikan di Pengadilan Distrik AS di St. Paul, Minnesota. Itu merupakan yang pertama dilakukannya atas kesalahan kriminal dalam kasus tersebut.

Di kutip dari laman apk idn poker, pengakuan ia berikan terkait tuduhan pengadilan federal bahwa ia telah menggunakan kekuatan berlebihan karena menjepit leher Floyd selama hampir 10 menit dengan lututnya pada 25 Mei 2020.

1. Chauvin di jatuhi hukuman 22,5 tahun penjara

Derek Chauvin, mantan perwira polisi kulit putih AS yang dihukum karena membunuh George Floyd mengaku salah karena melanggar hak sipil pria Afrika-Amerika itu.

Sebelumnya, Chauvin di nyatakan bersalah oleh pengadilan negara bagian pada Juni lalu, dan di jatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.

Dia di sebut menggunakan kekuatan berlebih dengan menahan lututnya ke leher Floyd selama sekitar 10 menit pada 25 Mei 2020, hingga menyebabkan Floyd meninggal.

2. Pengakuan Chauvin agar tidak menghadapi pengadilan federal tahun depan

Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Di lansir The Guardian, pengakuan Chauvin ini untuk mencegahnya agar tidak menghadapi pengadilan federal pada Januari 2022. Kendati demikian, hukuman Chauvin bisa saja di tambah oleh hakim di kemudian hari.

Chauvin di dakwa dengan dua dakwaan, yakni merampas hak Floyd karena menjepit leher Floyd dengan lututnya, dan gagal memberikan perawatan medis kepada Floyd selama penangkapan 25 Mei 2020 yang mengakibatkan kematian.

3. Derek Chauvin di nyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd

Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Chauvin juga mengaku bersalah pernah melanggar hak seorang anak 14 tahun saat penangkapan pada 2017. Di mana dia memegang leher anak itu, memukul kepalanya dengan senter, dan memegang lututnya.

Penangkapan dan kematian Floyd, yang di rekam oleh seorang pengamat di video ponsel, memicu protes massal di seluruh Amerika Serikat. Yang menyerukan di akhirinya ketidaksetaraan rasial dan penganiayaan polisi pada orang kulit hitam.

Chauvin dan tiga mantan perwira lainnya – Thomas Lane, J Kueng, dan Tou Thao – awal tahun in. Di dakwa dengan tuduhan sengaja melanggar hak-hak Floyd. Di pengadilan negara bagian mereka juga menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol pada bulan Maret. Adapun pengadilan federal untuk tiga pria lainnya masih di jadwalkan pada Januari.

Kategori
NEWS

Para Saksi Kasus Dugaan Kartel Kremasi sedang Diperiksa Polisi Jakbar

Para Saksi Kasus Dugaan Kartel Kremasi sedang Diperiksa Polisi Jakbar

Para Saksi Kasus Dugaan Kartel Kremasi sedang Diperiksa Polisi Jakbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi perihal persoalan dugaan kartel kremasi di Jakarta Barat. Di kutip dari laman apk idn poker, Polisi tetap konsisten menggali informasi. Dan barang bukti yang di peroleh berasal dari saksi-saksi.

“Sampai saat ini kami telah memanggil sebanyak tujuh orang saksi terkait kasus dugaan praktik kartel kremasi yang sempat viral di Jakarta Barat,” ujar Kompol Joko Dwi Harsono saat di konfirmasi, Jumat kemarin.

1. Tujuh saksi yang di hadirkan merupakan pengelola Yayasan Mulia

Joko mengatakan sejumlah saksi yang di cek merupakan pengelola Yayasan Mulia Jakarta Barat. Kemudian, ada terhitung satu orang pembuat narasi di dalam video viral.

“Ketujuh orang saksi tersebut kami mintai keterangan yang terdiri dari dua orang pengelola Yayasan Mulia di Jakarta Barat, satu orang pengelola krematorium Mulia di Karawang, dan satu orang pembuat narasi viral, serta tiga orang saksi terkait lainnya,” ungkap Joko.

2. Kartel kremasi di dalangi calo

Dari hasil pengecekan sementara, Polres Jakarta Barat menduga masalah dugaan kartel kremasi ini di dalangi oleh calo yang tak bertanggung jawab. Mereka hanya mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain.

“Namun masing-masing berdiri sendiri (pribadi perorang) tidak terorganisir seperti kartel, Mereka modusnya menaikan harga dengan motif memperoleh keuntungan,” tutur Joko.

3. Polisi belum menerima laporan adanya kartel kremasi

Namun demikian, polisi tidak mendapatkan kecocokan fakta berdasarkan keterangan saksi yang merupakan penyebar informasi bernama Martin yang menunjukkan foto nota kremasi atas nama Astrid.

“Hingga saat ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga tidak menerima laporan korban adanya dugaan praktik kremasi. Kami masih menunggu adanya laporan dari korban dan kami masih terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan praktik kremasi tersebut,” ujarnya.