Kategori
NEWS

Singapura Tidak Perlu Karantina Sepulang dari Batam-Bintan Mulai 25 Feb

Travel Bubble Batam-Bintan dengan Singapura Kembali Ditunda hingga Agustus 2021 - Kabar24 Bisnis.comSingapura Tidak Perlu Karantina Sepulang dari Batam-Bintan Mulai 25 Feb – Pemerintah Singapura menghapus kewajiban karantina bagi warganya yang pulang dari Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Kebijakan itu di nilai bakal melancarkan kesepakatan travel bubble atau gelembung perjalanan wisata Singapura-Batam-Bintan.

Otoritas Maritim dan Pelabuhan (Maritime and Port Authority/MPA) Singapura mengumumkan, program jalur perjalanan bagi orang yang sudah di vaksinasi (vaccinated travel lane/VTL) akan berlaku mulai 25 Februari 2022. Dengan program VTL, warga yang sudah di vaksin penuh di izinkan berwisata ke Batam dan Bintan tanpa perlu karantina.

Untuk memulai program ini, Singapura mengizinkan 350 pelancong dari Terminal Feri Internasional Nongsapura (NIFT) di Batam, dan 350 orang dari Terminal Feri Bandar Bintan Telani (BBTFT). Sebelumnya, pengunjung dari Indonesia bisa masuk Singapura melalui VTL atau bebas karantina melalui jalur udara.

1. Persyaratan yang di butuhkan
Persyaratan yang di butuhkan

Mereka yang memasuki Singapura di bawah pengaturan laut VTL ini harus sudah di vaksinasi sepenuhnya dan dapat menunjukkan bukti fisik atau digital vaksinasi yang di akui oleh otoritas Singapura.

Wisatawan juga harus menjalani tes COVID-19. Tes yang pertama adalah tes pra-keberangkatan yang harus berupa tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen rapid test (ART) yang di berikan secara profesional dalam waktu dua hari setelah keberangkatan dan mendapatkan hasil tes negatif.

Setibanya di Singapura, pelancong harus mengikuti tes ART yang di awasi di pusat tes cepat atau pusat tes gabungan dalam waktu 24 jam, dan tetap melakukan isolasi sampai hasil tes mereka di pastikan negatif.

“Anak-anak berusia dua tahun ke bawah pada tahun kalender tidak di haruskan menjalani tes ini,” tulis MPA.

2. Aplikasi akan di buka pada 22 Februari
Aplikasi akan di buka pada 22 Februari

Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura (MPA) mengatakan melalui pernyataan pada Rabu (16/2/2022). Aplikasi untuk izin perjalanan bagi orang yang di vaksinasi akan di buka pada 22 Februari mulai pukul 10 pagi.

“Pelancong yang di vaksinasi lengkap dari Batam dan Bintan dapat memasuki Singapura di bawah VTL (Laut) mulai 25 Februari 2022. Dan aplikasi untuk Pass Perjalanan Bervaksinasi (VTP (Laut)) akan di buka pada 22 Februari 2022, jam 10:00 (waktu Singapura),” tulisnya.

3. Total pelancong yang di izinkan
Total pelancong yang di izinkan

Dalam pernyataannya, otoritas menyebut bahwa di awal pembukaan sebanyak 350 pelancong dari Batam dan 350. Lainnya dari Bintan akan di izinkan melakukan perjalanan mingguan di bawah VTL ke Terminal Feri Tanah Merah Singapura.

Saat ini, Indonesia mengizinkan pelancong dari Singapura untuk melakukan perjalanan di bawah gelembung perjalanannya. Ke Terminal Feri Internasional Nongsapura (NIFT) di Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani (BBTFT) di Bintan, tanpa perlu karantina.

“Singapura sekarang akan menawarkan VTL (Laut) dari Batam dan Bintan untuk memfasilitasi perjalanan bebas karantina dua arah,” ujar MPA.

Kategori
NEWS

Syarat Turis Singapura Masuk RI Bintan & Batam Melewati Travel Bubble

Cassia Bintan di Pulau Bintan - Ulasan Tepercaya & Harga Terbaru 2022 di  AgodaSyarat Turis Singapura Masuk RI Bintan & Batam Melewati Travel Bubble – Pemerintah RI kini memberlakukan sistem koridor perjalanan antara Bintan dan Batam dengan Singapura yang di sebut Travel Bubble. Mekanisme ini memberikan pengecualian karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan berwisata di Bintan dan Batam dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama 14 hari terakhir.

Pemerintah resmi menerapkan konsep travel bubble untuk aktivitas wisata di Batam dan Bintan dengan Singapura. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina kembali dipangkas, berdasarkan riset yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari.

1. Selama berwisata, turis wajib mengenakan masker tiga lapis
Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan Batam

Di dalam SE itu, pemerintah mewajibkan turis asing dan asal Singapura mengenakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu, selama berada di Bintan dan Batam. Mereka juga diminta menjaga jarak 1,5 meter di lokasi wisata dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bila turis asing terinfeksi COVID-19 selama di Bintan atau Batam, maka mereka wajib di isolasi. Bila turis menunjukkan gejala ringan atau tanpa gejala, maka mereka di bolehkan menjalani isolasi mandiri di tempat terpisah dari hotel untuk travel bubble.

“Bagi kasus COVID-19 yang menunjukkan gejala sedang atau berat, maka menjalani isolasi di rumah sakit rujukan,” demikian isi bunyi SE tersebut. Selain itu, bila turis tersebut datang berkelompok, maka mereka harus bersedia di lakukan tes seandainya melakukan kontak erat. Pemerintah memastikan, biaya perawatan bagi turis asing ditanggung masing-masing WNA.

Satgas menyebutkan, aturan di dalam SE itu juga telah di sampaikan kepada otoritas di Singapura. Mereka kemudian menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan peraturan di dalam SE tersebut.

2. Turis asal Singapura masih harus karantina tujuh hari saat kembali ke Negeri Singa
Sandiaga Usul Penambahan Pelabuhan untuk Sambut Turis Asing ke Batam dan  Bintan - Haluan Kepri

Meski ketika masuk ke Batam atau Bintan, turis asal Singapura tak perlu menjalani karantina. Tetapi mereka wajib menjalani aturan tersebut ketika kembali ke Negeri Singa usai berlibur. Laman Bloomberg melaporkan, saat tiba di Singapura. Maka mereka harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Turis dari Singapura bisa menjejakkan kaki ke Batam atau Bintan dengan menempuh jalur laut. Airlangga mengatakan pemerintah bakal menyiapkan kapal feri menjadi dua unit di awal Februari 2022.

“Mereka akan di siapkan di kawasan Nongsa dan Lagoi. Setelah menjalani travel bubble selama lima hari, maka mereka juga bisa menjelajah wilayah lain di Indonesia,” ungkapnya.

3. Turis asal Singapura harus menyiapkan asuransi senilai Rp319 juta bila ingin berlibur di Bintan atau Batam
Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan Batam

Sebelumnya, Airlangga pernah menjelaskan bahwa turis dari Singapura harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa berwisata ke Bintan atau Batam. Di antaranya, turis telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 dan mengantongi hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan dan visa.

“Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi senilai SGD$30 ribu (Rp319 juta). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Blue Pass,” kata pria yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Selain itu, turis asal Singapura harus menunjukkan bukti booking hotel di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation. “Begitu tiba, di lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR di pintu kedatangan di kawasan Batam dan Bintan, Demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme skema travel bubble Singapura, Batam dan Bintan.

Bila hasil tes menunjukkan negatif COVID-19, maka turis bisa melanjutkan perjalanan. Tetapi, bila hasil tes menunjukkan positif COVID-19. Maka mereka menjalani isolasi atau perawatan akomodasi di tempat yang terpisah dari travel bubble.

“Biaya seluruhnya di tanggung mandiri oleh WNA atau oleh pemerintah bila mereka WNI,” kata surat edaran itu. Di sisi lain, bila turis asal Singapura itu terpapar gejala sedang dan berat, Maka akan di rawat di rumah sakit rujukan. Biayanya akan di tanggung sepenuhnya oleh WNA.

Pemerintah mewanti-wanti agar turis asal Singapura berada di area atau berinteraksi dengan turis yang berada di area yang satu bubble. Sementara. Bila ada turis yang akhirnya terjangkit COVID-19, maka mereka harus bersedia untuk di lakukan pelacakan kontak erat. Isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia.