Kategori
NEWS

Syarat Turis Singapura Masuk RI Bintan & Batam Melewati Travel Bubble

Cassia Bintan di Pulau Bintan - Ulasan Tepercaya & Harga Terbaru 2022 di  AgodaSyarat Turis Singapura Masuk RI Bintan & Batam Melewati Travel Bubble – Pemerintah RI kini memberlakukan sistem koridor perjalanan antara Bintan dan Batam dengan Singapura yang di sebut Travel Bubble. Mekanisme ini memberikan pengecualian karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan berwisata di Bintan dan Batam dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama 14 hari terakhir.

Pemerintah resmi menerapkan konsep travel bubble untuk aktivitas wisata di Batam dan Bintan dengan Singapura. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina kembali dipangkas, berdasarkan riset yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari.

1. Selama berwisata, turis wajib mengenakan masker tiga lapis
Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan Batam

Di dalam SE itu, pemerintah mewajibkan turis asing dan asal Singapura mengenakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu, selama berada di Bintan dan Batam. Mereka juga diminta menjaga jarak 1,5 meter di lokasi wisata dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bila turis asing terinfeksi COVID-19 selama di Bintan atau Batam, maka mereka wajib di isolasi. Bila turis menunjukkan gejala ringan atau tanpa gejala, maka mereka di bolehkan menjalani isolasi mandiri di tempat terpisah dari hotel untuk travel bubble.

“Bagi kasus COVID-19 yang menunjukkan gejala sedang atau berat, maka menjalani isolasi di rumah sakit rujukan,” demikian isi bunyi SE tersebut. Selain itu, bila turis tersebut datang berkelompok, maka mereka harus bersedia di lakukan tes seandainya melakukan kontak erat. Pemerintah memastikan, biaya perawatan bagi turis asing ditanggung masing-masing WNA.

Satgas menyebutkan, aturan di dalam SE itu juga telah di sampaikan kepada otoritas di Singapura. Mereka kemudian menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan peraturan di dalam SE tersebut.

2. Turis asal Singapura masih harus karantina tujuh hari saat kembali ke Negeri Singa
Sandiaga Usul Penambahan Pelabuhan untuk Sambut Turis Asing ke Batam dan  Bintan - Haluan Kepri

Meski ketika masuk ke Batam atau Bintan, turis asal Singapura tak perlu menjalani karantina. Tetapi mereka wajib menjalani aturan tersebut ketika kembali ke Negeri Singa usai berlibur. Laman Bloomberg melaporkan, saat tiba di Singapura. Maka mereka harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Turis dari Singapura bisa menjejakkan kaki ke Batam atau Bintan dengan menempuh jalur laut. Airlangga mengatakan pemerintah bakal menyiapkan kapal feri menjadi dua unit di awal Februari 2022.

“Mereka akan di siapkan di kawasan Nongsa dan Lagoi. Setelah menjalani travel bubble selama lima hari, maka mereka juga bisa menjelajah wilayah lain di Indonesia,” ungkapnya.

3. Turis asal Singapura harus menyiapkan asuransi senilai Rp319 juta bila ingin berlibur di Bintan atau Batam
Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan Batam

Sebelumnya, Airlangga pernah menjelaskan bahwa turis dari Singapura harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa berwisata ke Bintan atau Batam. Di antaranya, turis telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 dan mengantongi hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan dan visa.

“Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi senilai SGD$30 ribu (Rp319 juta). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Blue Pass,” kata pria yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Selain itu, turis asal Singapura harus menunjukkan bukti booking hotel di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation. “Begitu tiba, di lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR di pintu kedatangan di kawasan Batam dan Bintan, Demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme skema travel bubble Singapura, Batam dan Bintan.

Bila hasil tes menunjukkan negatif COVID-19, maka turis bisa melanjutkan perjalanan. Tetapi, bila hasil tes menunjukkan positif COVID-19. Maka mereka menjalani isolasi atau perawatan akomodasi di tempat yang terpisah dari travel bubble.

“Biaya seluruhnya di tanggung mandiri oleh WNA atau oleh pemerintah bila mereka WNI,” kata surat edaran itu. Di sisi lain, bila turis asal Singapura itu terpapar gejala sedang dan berat, Maka akan di rawat di rumah sakit rujukan. Biayanya akan di tanggung sepenuhnya oleh WNA.

Pemerintah mewanti-wanti agar turis asal Singapura berada di area atau berinteraksi dengan turis yang berada di area yang satu bubble. Sementara. Bila ada turis yang akhirnya terjangkit COVID-19, maka mereka harus bersedia untuk di lakukan pelacakan kontak erat. Isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia.