Kategori
NEWS

Polisi Tangkap Lagi 1 Pelaku Kasus Lansia di Jaktim, Masih 19 Tahun

Kasus Pengeroyokan Lansia Dituduh Maling, Polda Metro Jaya Tetapkan 1  Tersangka Baru, Ini Inisialnya - Suara JakartaPolisi Tangkap Lagi 1 Pelaku Kasus Lansia di Jaktim, Masih 19 Tahun – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Kakek Wiyanto Halim (89) gegara di teriaki maling di Cakung, Jakarta Timur, terus di usut polisi. Satu orang pelaku lagi kini di tangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa selain olah TKP, polisi juga mendapatkan data lengkap melalui tangkapan kamera CCTV. Zulpan mengklaim polisi sudah memiliki identitas kendaraan roda dua yang melakukan pengejaran untuk mengungkap pelaku provokasi lainnya hingga berujung maut tersebut.

“Ada satu tersangka baru, inisialnya F usianya 19 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta.

1. Berawal dari mobil menyerempet hingga muncul teriakan provokasi maling
Berawal dari mobil menyerempet hingga muncul teriakan provokasi maling

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah di tetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang di kendarai oleh korban.

Terkait hal itu, pihak keluarga Wiyanto Halim menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap.

2. Tersangka F ikut melakukan perusakan terhadap mobil korban
Tersangka F ikut melakukan perusakan terhadap mobil korban

Zulpan menjelaskan F ditetapkan sebagai tersangka karena turut melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Dengan penetapan tersangka terhadap F, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Jadi, enam tersangka sekarang,” kata Zulpan. Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

3. Keluarga korban berharap semua provokator dan pelaku pengeroyokan di tangkap
Keluarga korban berharap semua provokator dan pelaku pengeroyokan di tangkap

Tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty, mengatakan pihak keluarga hingga kini masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

“Masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap,” kata Freddy. Freddy menambahkan bahwa meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka, namun keluarga korban yakin bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari itu.

Dia mengatakan pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum juga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membahas perkembangan penyidikan kasus. “Kami datang hari ini mengenai tersangka itu saja. Perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi, kita masih menunggu hasil penyelidikan, kita berdoa supaya tuntas semuanya,” ujar Freddy.

Sementara itu, mengenai dugaan bahwa kasus pengeroyokan itu terkait masalah sengketa tanah, Freddy menuturkan kasus itu memang tidak ada kaitannya. “Tidak mengarah ke situ,” kata Freddy.