Kategori
NEWS

Seorang Bocah Jadi Korban Perkosaan 11 Orang Pelaku di Bawah Umur

Gadis Belia Diperkosa 11 orang, Pelaku Masih ABGSeorang Bocah Jadi Korban Perkosaan 11 Orang Pelaku di Bawah Umur – Nasib nahas menimpa seorang bocah 14 tahun di Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya bocah tersebut di perkosa oleh belasan orang. Aksi bejat yang di lakukan oleh belasan pemerkosa tersebut dilaporkan terjadi pada 16 Oktober 2021 lalu saat korban tak sadarkan diri. Atas aksi perkosaan yang di lakukan belasan orang tersebut, bocah nahas itu mengadu kepada orangtuanya.

Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa,” kata Kapolres Majalengka tersebut menerangkan, di Majalengka, 3 Februari 2022. Dia menuturkan 11 pemerkosa bocah nahas tersebut, meliputi Anton berusia 18 tahun, SAW berusia 15 tahun, MR berusia 15 tahun, MY berusia 15 tahun, KE berusia 15 tahun.

“Baik anak korban, anak saksi dan anak pelaku semuanya berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus, karena mereka masih memiliki masa depan, hal ini termasuk perlindungan privasi dari anak,” kata Nahar dalam keterangan pers yang di kutip, Sabtu (5/2/2022).

1. Restitusi ganti kerugian pada korban anak
Restitusi ganti kerugian pada korban anak

Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum dengan bantuan perhitungan dari LPSKr mengajukan restitusi ganti kerugian pada korban anak, yang di bebankan kepada para 11 terduga pelaku kekerasan seksual tersebut. Hal tersebut tertulis di Pasal 1 ayat 11 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menyebut jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan hukuman pada 11 terduga pelaku, disertai bersamaan dengan tuntutan restitusi ganti rugi korban. Ganti rugi akan berdasarkan perhitungan dari LPSK dalam proses penuntutan di pengadilan.

2. KemenPPPA koordinasi dengan beberapa pihakKemenPPPA koordinasi dengan beberapa pihak

Pembayaran ganti kerugian tersebut di bebankan kepada para pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Baik atas kerugian materiil atau immateriil yang di derita korban atau ahli warisnya, seperti termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.

Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka. Tim Dinas P3AKB, Dinas Sosial Majalengka dan Polres Majalengka tengah melakukan penjangkauan dan pendampingan pada korban anak maupun pelaku anak.

3. Satu pelaku anak di kembalikan ke orang tuanya
Satu pelaku anak di kembalikan ke orang tuanya

Polres Majalengka menerapkan ancaman hukum berdasarkan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 untuk tujuh terduga pelaku. Sedangkan tiga pelaku lain di jerat dengan Pasal 82 Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016.

Sementara, satu orang anak pelaku yang berusia 12 tahun di kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan. Para anak terduga pelaku pemerkosaan di duga terpengaruh pornografi.

Nahar mengungkapkan kasus ini sangat miris dan mencerminkan lemahnya pengasuhan pada anak oleh orang tua atau wali anak. Kejadian ini pun di nilai dampak lebih jauh dari rendahnya literasi digital dan adiksi pornografi. Yang menyebabkan anak melakukan kekerasan seksual di usia dini.

4. Anak pelaku tak punya literasi digital yang cukup
Anak pelaku tak punya literasi digital yang cukup

Nahar menduga anak yang menjadi pelaku tak punya literasi digital yang cukup serta tak mendapatkan pendampingan dalam bermedia sosial. Sehingga, mereka tidak terlindungi dan mendapatkan edukasi yang tepat di saat anak terpapar pada konten pornografi. Termasuk kekerasan seksual di ranah digital.

Ia mengatakan akses internet dan gawai saat ini begitu mudah di berikan para orang tua. Namun sayangnya tidak di barengi dengan kecakapan berinteraksi dan filter informasi. Padahal menurutnya kondisi tersebut dapat menyebabkan anak rentan terhadap berbagai risiko.

Adapun, risiko yang dapat muncul yaitu adiksi siber atau cyber addiction, termasuk adiksi pada gawai, pornografi dan game online. Perundungan secara daring atau cyber bullying, dan kekerasan siber berupa eksploitasi sesual daring maupun eksploitasi secara ekonomi.