Kategori
NEWS

Inilah Daftar Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4

Inilah Daftar Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4

Inilah Daftar Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4 – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Kondisi pandemik di Tanah Air yang belum membaik mendorong pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota-kota tertentu. PPKM diperpanjang hingga satu pekan yakni 9 Agustus 2021.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam melakukan evaluasi pandemik, pemerintah tak lagi menggunakan skala dua mingguan seperti strategi sebelumnya. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, ada tiga indikator mengapa PPKM terus diperpanjang.

Sedangkan, indikator ketiga yakni mengenai kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan, Dikutip dari idn poker android sejak satu pekan lalu PPKM level 4 diberlakukan merata di seluruh Indonesia.  Lalu, daerah mana saja di Indonesia yang masih harus membatasi dengan ketat pergerakan masyarakatnya?

1. Daftar area di Jawa-Bali yang masuk level 4 selama perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus
Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Daerah-Daerah Masuk PPKM Level 4

Menurut ketentuan dari Kementerian Kesehatan, level 4 menandakan suatu daerah yang memiliki angka kasus konfirmasi positif COVID-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Berikut daftar area yang masuk ke PPKM level empat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 dan diteken pada 2 Agustus:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat,

kota Administrasi Jakarta Timur,

kota Administrasi Jakarta Selatan,

koota Administrasi Jakarta Utara, dan

kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

3. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah

Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kabupaten Kendal, Karanganyar, Kabupaten Demak, Batang, dan Kota Pekalongan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur

Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Bangli, Kabupaten Karangasem, Badung, Kabupaten Gianyar, Klungkung, Kabupaten Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar

2. Daftar luar area di Jawa-Bali yang masuk ke level 4 selama perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus
Daftar Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali pada 3-9 Agustus

Berikut daftar area yang masuk ke PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 dan di teken pada 2 Agustus:

1. Pulau Sumatera

Sumatera Utara (Kota Medan), Sumatera Barat (Kota Padang), Riau (Kota Pekanbaru), Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang), Jambi (Kota Jambi), Sumatera Selatan (Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas), Kepulauan Bangka Belitung (Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupten Belitung Timur), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Lampung (Kota Bandar Lampung).

2. Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat (Kota Pontianak), Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Taraka), Kalimantan Timur (Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara), Kalimantan Selatan (Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin)

3. Nusa Tenggara 

Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang)

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Utara (Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara), Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja), Sulawesi Tengah (Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara)

5. Pulau Maluku

Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Barat)

6. Pulau Papua

Papua (Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke) dan Papua Barat (Kota Sorong)

3. Luhut minta empat daerah ini diberi perhatian khusus karena angka kematian tinggi
Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Daerah-Daerah Masuk PPKM Level 4

Menko Luhut juga menyebut ada sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus selama pandemik COVID-19. Beberapa daerah itu mesti mendapat perhatian khusus karena sejumlah faktor.

Luhut menyebut daftar daerah-daerah tersebut, yakni Bali, Malang Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Solo Raya.

Kendati demikian, Luhut mengklaim bahwa penanganan pandemik di daerah tersebut sejauh ini telah di lakukan dengan baik. Ia berharap, dalam pekan ini empat daerah itu sudah kembali membaik.