Kategori
NEWS

RS Tak Bisa Terima Pasien Lagi jika Kasus Corona Terus Naik

RS Tak Bisa Terima Pasien Lagi jika Kasus Corona Terus Naik

RS Tak Bisa Terima Pasien Lagi jika Kasus Corona Terus Naik – COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.

Hampir setahun pandemik COVID-19 melanda Tanah Air dan lonjakan kasus positif COVID-19 kian tak terbendung. Akibatnya, rumah sakit kian penuh dan layanan pasien pun tak tersentuh.

Bahkan, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Lia G Partakusuma khawatir jika lonjakan kasus COVID-19 terus terjadi, rumah sakit tidak bisa lagi menerima pasien download apk open card baru.

1. Pasien tidak mendapatkan pelayanan maksimal
Warning, RS Tak Bisa Terima Pasien Lagi  jika Kasus Corona Terus Naik

Lia menggambarkan pelayanan rumah sakit pun tidak bisa maksimal. Dalam kondisi penuh, pasien COVID-19 bisa jadi tidak masuk ruang isolasi melainkan di ruang biasa atau bahkan ruang emergency.

“Kita takut pasien tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana kebutuhan pasiennya. Kami berharap ada penurunan (kasus COVID-19). Kalau naik terus, kita khawatir,” kata dia.

2. Rumah sakit hanya menunggu pasien pulang atau berpulang

Dalam kondisi jumlah pasien membeludak, maka rumah sakit akan menangani pasien yang sudah ada.

“Sambil menunggu, apakah pasiennya pulang atau berpulang. Gimana dong, ya sekarang ini juga fasilitas-fasilitas yang di rumah sakit tidak semua rumah sakit tercukupi lho,” ungkapnya.

3. Rumah sakit di Jawa dan Bali mulai mengalami gejala collapse syndrome
Warning, RS Tak Bisa Terima Pasien Lagi  jika Kasus Corona Terus Naik

Lia menilai saat ini rumah sakit di Jawa dan Bali sudah mulai mengalami gejala collapse syndrome di tengah penularan kasus COVID-19 yang terus melonjak. Lia mengatakan hal ini disebabkan hampir semua rumah sakit di Jawa dan Bali memiliki tingkat okupansi atau keterisian tempat tidur di atas 60 persen.

“Jawa Jabodetabek sampai Bali juga sudah mulai tanda-tanda kolaps syndrome, artinya lebih dari 60 persen, saya berharap ada penurunan kalau naik terus kita agak sedikit khawatir,” ujarnya.

4. Laju penambahan pasien COVID-19 terus naik
Warning, RS Tak Bisa Terima Pasien Lagi  jika Kasus Corona Terus Naik

Lia mengatakan rumah sakit sebenarnya sudah mengikuti seruan menteri kesehatan untuk menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19. Namun kondisinya tetap tidak sebanding dengan lonjakan pasien COVID-19 setiap hari.

“Rumah sakit harus mengikuti (surat edaran menkes) untuk menambah, tapi mungkin gak banyak. Namun ada juga yang sudah menambah 60 persen bed untuk pasien COVID-19, namun tidak secepat dengan penambahan pasien COVID-19 yang jumlahnya lebih dari persedian,” paparnya.

Kategori
NEWS

Syahganda Nainggolan yang Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

Syahganda Nainggolan yang Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

Syahganda Nainggolan yang Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong – Berita bohong atau berita palsu atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.

Dalam kebingungan, masyarakat akan mengambil keptusan yang lemah, tidak meyakinkan, dan bahkan salah. Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala pokervit Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. “Iya (ditangkap) di Depok tadi jam 04.00 WIB di rumahnya,” ujar Awi saat dikonfirmasi.

1. Syahganda diduga melanggar UU ITE

Syahganda diduga menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Namun hingga saat ini belum diketahui informasi bohong apa yang disebarkan oleh Syahganda.

Dalam surat perintah penangkapan yang diterima IDN Times, Syahganda diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

2. Pihak KAMI membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan
Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa hingga saat ini di belum tahu banyak ihwal penangkapan temannya itu.

Namun, dia menduga Syahganda ditangkap lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

“Kalau dari siber kan menyangkut Undang-undang ITE,” jelasnya.

3. Bantuan hukum akan dikerahkan untuk Syahganda

Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya bakal memberi bantuan hukum kepada Syahganda.

Hal tersebut juga dilakukan KAMI tak kala Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap.

“Pasti,” ujarnya singkat.

Syahganda adalah petinggi KAMI kedua yang ditangkap oleh polisi. Sebelumnya, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana juga ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020

Kategori
NEWS

Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu Lho

Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu Lho

Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu Lho – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berita adalah cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat. Teks berita adalah teks yang berisi peristiwa terkini atau aktual. Ada juga yang mengatakan berita adalah informasi baru yang disajikan dalam pembacaan dan penulisan yang jelas, aktual dan menarik.

Kamu pasti gak asing banget dong dengan yang namanya berita. Setiap saat selalu ada informasi terbaru yang kamu terima, entah dari media atau mulut ke mulut. Di zaman yang serba terbuka ini, berita bisa dikatakan sebagai salah satu kebutuhan manusia.

Salah satu media berita yang banyak diandalkan saat ini adalah stasiun televisi karena informasinya dianggap cepat dan terpercaya. Tapi, gak jarang saking ingin paling cepatnya, judul headline malah typo atau salah ketik. Contohnya seperti pada aplikasi idn poker potret berikut yang dijamin bakal bikin kamu terkekeh sampai tepuk jidat!

1. Mungkin karena kurang teliti, yang harusnya huruf ‘m’ malah pakai tanda koma
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
2. Kalau ini dari media asing yang membuat kesalahan dengan menyebut Barack Obama sebagai Presiden Venezuela
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
3. Ini gimana ceritanya wisuda malah menerima jenazah. Bukannya senang, malah jadi seram 
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
4. Mungkin maksudnya mengenal, ya. Typo-nya bikin gagal fokus penonton
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
5. Harusnya Australia, tapi malah salah ketik kayak orang ngegas
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
6. Sejak kapan, ya, London jadi ibu kota Jerman?
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
7. Padahal cuma typo satu huruf doang. Tapi, ternyata bisa sangat fatal, ya
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
8. Eh kok, memangnya ada bundaran BI, ya? Bundaran HI kali
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
9. Duh, nulis nama ibu kota Amerika Serikat saja kok bisa typo
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
10. Mungkin itu maksudnya BlackBerry kali ya, merek HP yang hype banget di zamannya
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
11. Lagi-lagi bikin salah fokus, typo yang satu ini kebangetan banget!
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
12. Barcelona itu di Spanyol, Hyung! Bukan di Inggris
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
13. Eh bentar, ini gimana maksudnya? Susah banget dimengerti
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
14. Kalau tsunaminya cuma 10 cm sih gak membahayakan sama sekali
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
15. Waduh, kok bisa Jokowi berpasangan dengan Bung Hatta saat Pilpres 2014 lalu?
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
16. Harusnya Osama bin Laden yang dipastikan tewas, bukan Obama. Parah, nih
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
17. Bagaimana bisa berita dari seratusan tahun mendatang bisa tayang?
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
18. Semestinya tak layak jalan, ya. Bukan tak laik
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
19. Suku kata ‘ta’ cukup dua kali saja, tidak usah sampai tiga kali. Jadinya ‘kan gini?
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
20. Kok bisa nasi panas jadi penyebab kematian? Harusnya sih awan panas
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
21. Pesawat di dalam pesawat? Terus pesawatnya tewas? Waduh, bikin puyeng! 
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
22. Kalau perolehan dua Paslon digabung, hasilnya 110 persen
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
23. Akhirnya timnas pulang. Tapi, di tahan air atau tanah air nih? 
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
24. Aduh, sejak kapan Andik Vermansyah jadi presiden?
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
25. Kalau typo yang satu ini masih bisa ditoleransi, ya, karena gak mengubah makna secara signifikan
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
26. Yang semestinya Australia, malah salah ketik jadi kayak orang ngegas
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
27. Hm, mungkin maksudnya kontrol, Pak
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
28. Kalau sopir tewas, itu lumrah. Tapi, gimana ceritanya truk bisa tewas juga?
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!
29. Akhir cerita kalojodo ya di pelaminan, Pak. Kalogajodo itu sih nasib 
29 Potret Salah Ketik Judul Berita Ini Malah Bikin Lucu!

Ternyata gak sedikit, ya, typo atau salah ketik yang bikin acara beritanya jadi ambyar. Apalagi yang sangat fatal dan mengubah makna secara drastis. Tapi, sukses menghibur karena hal ini cukup jarang terjadi.

Kategori
NEWS

Acara Berita Kriminal Era 2000-an yang Mengantisipasi Aksi Kejahatan

Acara Berita Kriminal Era 2000-an yang Mengantisipasi Aksi Kejahatan

Acara Berita Kriminal Era 2000-an yang Mengantisipasi Aksi Kejahatan – Program berita atau acara berita, biasanya berisi liputan berbagai peristiwa berita dan informasi lainnya, apakah yang diproduksi secara lokal oleh stasiun radio atau televisi, atau oleh suatu jaringan penyiaran. Program berita juga bisa berisi materi tambahan seperti liputan olahraga, prakiraan cuaca, laporan lalulintas, komentar serta bahan lain yang oleh penyiar berita dianggap relevan dengan pendengar ataupun pemirsanya.

Di era 2000an awal, berita-berita kriminal di layar kaca seolah berlomba-lomba menarik perhatian masyarakat dengan tayangan-tayangannya. Meski berformat sama, acara berita kriminal dari setiap stasiun televisi berbeda memiliki ciri khasnya masing-masing.

Dengan narasi yang menjelaskan berita utama, acara kriminal menjadi tayangan yang cukup menarik ditengah gempuran sinetron dan acara membosankan lainnya. Meski banyak pro-kontra mewarnai penayangan acaranya, berikut ini beberapa aplikasi idn poker acara kriminal yang tayang di beberapa stasiun berbeda. Masih pada ingat kan?

1. Brutal
Antisipasi Aksi Kejahatan, Ini 6 Acara Berita Kriminal Era 2000-an

Ketika stasiun TV Lativi belum berganti nama, ada satu judul berita kriminal berjudul Brutal. Berdurasi 30 menit dengan jeda iklan, acara kriminal Brutal berisi tentang berita-berita kriminal yang dikemas secara apik. Berbagai tindak kriminal terangkum dalam satu acara dengan pembawa acara yang berganti-ganti pada setiap episodenya.

2. Patroli
Antisipasi Aksi Kejahatan, Ini 6 Acara Berita Kriminal Era 2000-an

Meraih rating tinggi, acara berita kriminal Patroli yang hadir di Indosiar dengan jadwal tayang setiap hari ini sukses mencuri perhatian masyarakat. Sama seperti berita kriminal pada umumnya, Patroli juga berdurasi 30 menit dan tayang sekitar jam 11.30 siang. Patroli biasanya mengumpulkan berita-berita kriminal dari seluruh penjuru nusantara. Dari dulu hingga sekarang, acara Patroli masih tetap bisa dilihat di layar kaca.

3. Buser
Antisipasi Aksi Kejahatan, Ini 6 Acara Berita Kriminal Era 2000-an

Hadir di SCTV, Buser yang merupakan kependekan dari Buru Sergap ini pun menuai kesuksesan seperti berita kriminal di stasiun televisi yang lainnya. Kasus-kasus kriminal yang terjadi di Tanah Air dirangkum menjadi satu berita yang informatif dan akurat. Berita kriminal menjadi tontonan yang bisa memberikan informasi sekaligus antisipasi kejahatan yang biasa terjadi di lingkungan sekitar dan terdekat.

4. Sidik
Antisipasi Aksi Kejahatan, Ini 6 Acara Berita Kriminal Era 2000-an

Berita kriminal Sidik juga menjadi salah satu tayangan berisi informasi-informasi berita kriminalitas yang cukup dinantikan pemirsa di rumah. Tayang di TPI, Sidik menyajikan berbagai tayangan kejahatan, kecelakaan, banjir, gempa dan sebagainya. Dengan durasi setengah jam yang berisi beberapa kasus berbeda, Sidik menemani pemirsa di rumah setiap hari di layar kaca.

5. TKP
Antisipasi Aksi Kejahatan, Ini 6 Acara Berita Kriminal Era 2000-an

TKP yang merupakan kepanjangan dari Tempat Kejadian Perkara tayang di stasiun televisi swasta nasional TV7. Ada banyak kasus-kasus yang diberitakan dengan informasi akurat yang bisa memberikan hikmah kepada pemirsa agar tetap berhati-hati dengan segala bentuk kejahatan. TKP hadir setiap hari Senin sampai Jumat dengan durasi yang sama dengan berita kriminal sejenis di televisi.

6. Sergap
Antisipasi Aksi Kejahatan, Ini 6 Acara Berita Kriminal Era 2000-an

Nah, acara Sergap juga merupakan salah satu berita kriminal yang tayang saban hari di RCTI. Hampir berformat sama dengan berita kriminal lain, acara Sergap memiliki perbedaan di akhir acara sekaligus menjadi ciri khas-nya sendiri. Di akhir acara, akan ada Bang Napi dengan setelan preman dengan ciri khas mata satunya yang biasanya akan berucap lantang namun mengena. “Kejahatan bukan hanya terjadi karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah, waspadalah!”

Tindakan kriminal yang dilihat di layar kaca bukan semata-mata untuk ditiru, namun untuk diambil hikmah dan pesan moralnya. Selain itu, bisa juga untuk mengantisipasi bentuk kejahatan-kejahatan yang bisa saja terjadi di lingkungan terdekat kita.

Kategori
NEWS

‘Breaking News’ untuk Berita Terhangat yang di Uji Coba Facebook

‘Breaking News’ untuk Berita Terhangat yang di Uji Coba Facebook

‘Breaking News’ untuk Berita Terhangat yang di Uji Coba Facebook – Berita sela (bahasa Inggris: breaking news), juga dikenal sebagai laporan khusus atau buletin berita, adalah masalah saat ini yang penyiar merasa perlu menyela jadwal pemrograman dan/atau berita saat itu untuk melaporkan rinciannya. Penggunaannya juga diterapkan pada cerita yang paling signifikan pada momen tersebut atau cerita yang sedang diliput secara langsung.

Ini bisa jadi sekadar sebuah cerita yang punya kepentingan luas bagi pemirsa dan memiliki dampak kecil di sisi lain. Sering kali, berita sela digunakan setelah jaringan berita melaporkan cerita ini. Jika cerita belum pernah dilaporkan sebelumnya, grafis dan frasa “baru saja masuk” kadang-kadang digunakan sebagai gantinya.

Pada hari Senin, 5 Maret, Facebook mengumumkan bahwa merekaa tengah melakukan perluasan ujicoba untuk label Breaking News pada tautan dan video siaran langsung. Facebook telah menguji label ini sejak akhir tahun kemarin. Hasilnya positif dari pengujian pertama. Kemudian Facebook memperluas ujicoba untuk memasukkan lebih dari 50 media dan publikasi.

Terdapat tambahan label “Breaking News” berwarna merah untuk berita terhangat, bersamaan dengan waktu berapa lama berita tersebut dibagikan. Label ini dimaksudkan untuk mengingatkan pengguna terhadap idnplay poker 99 berita terbaru.

1. Perusahaan media/publikasi diizinkan menggunakan label ‘Breaking News’ sehari sekali
Facebook Uji Coba Label 'Breaking News' untuk Berita Terhangat

Perusahaan media diizinkan untuk menggunakan label ini sekali sehari, meskipun mereka memiliki lima label tambahan untuk digunakan setiap bulannya. Seiring dengan artikel instan, dan tautan web, label juga bisa diterapkan ke video Facebook Live. Facebook akan membiarkan label tersebut tetap berada di tautan hingga enam jam kemudian. Namun pihak publikasi itu sendiri dapat menetapkan batasan waktu untuk penggunaan label dalam rentang tersebut.

2. Prioritas berita lokal lewat ‘Breaking News’ terbukti meningkatkan likes, komen, share, dan klik
Facebook Uji Coba Label 'Breaking News' untuk Berita Terhangat

Facebook mengatakan bahwa pengujian awal telah membawa kenaikan jumlaah share sebesar 11 persen dalam periode kira-kira satu bulan, bersamaan dengan kenaikan 7 persen dalam bentuk like serta lonjakan 4 persen pada komentar dan klik tautan. Pengguna juga dapat melaporkan penyalahgunaan label menggunakan menu drop-down di sudut kanan atas pos.

Facebook mengatakan uji coba tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menampilkan berita berkualitas lebih tinggi. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan waktu pada platform sosial media yang dihabiskan dengan baik seiring dengan memprioritaskan berita lokal.

3. Baru diujicoba di Amerika, Eropa dan Australia
Facebook Uji Coba Label 'Breaking News' untuk Berita Terhangat

Perluasan ini diuji ke sekelompok kecil media di Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa dan Australia. Selain media yang telah memiliki akses ke tes awal. Washington Post sebagai salah satu dari publikasi yang memiliki akses awal untuk tes label ini sangat antusias untuk berkolaborasi dengan Facebook demi meningkatkan berita di platform mereka.

Fitur ini belum mendapat jaminan untuk diluncurkan secara lebih luas, dan juga di Indonesia meski hasil awal dan perluasan tes di Facebook terlihat menjanjikan untuk label Breaking News.

Kategori
NEWS

Parlemen Malaysia Cabut Undang-undang Anti ‘Fake-News’

Parlemen Malaysia Cabut Undang-undang Anti ‘Fake-News’

Parlemen Malaysia Cabut Undang-undang Anti ‘Fake-News’Berita adalah laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan atau penting bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi, atau media internet. Topik umum untuk laporan berita meliputi perang, pemerintah, politik, pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, bisnis, mode, dan hiburan, serta acara atletik, acara unik atau tidak biasa.

Parlemen Malaysia memutuskan lewat voting untuk mencabut Undang-undang Anti Fake-News (AFNA) pada Rabu (9/10). AFNA sendiri merupakan produk hukum yang disahkan oleh Dewan Negara atau Senat Malaysia pada pemerintahan sebelumnya ketika Najib Razak masih berkuasa.

Seperti dilaporkan The Straits Times, ini merupakan kedua kalinya Dewan Rakyat mencabut AFNA dalam 14 bulan. Pada percobaan pertama, Senat memblokade upaya tersebut. Dalam peraturan di Malaysia, Senat hanya bisa melakukannya satu kali untuk idn poker undang-undang yang sama.

1. AFNA dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah
Parlemen Malaysia Cabut Undang-undang Anti 'Fake-News'

Ketika disahkan, AFNA menuai kontroversi di kalangan publik Malaysia. Mereka yang menolak AFNA menilai undang-undang itu menjadi alat bagi pemerintah untuk membungkam kritik. Pengesahannya pun dilakukan dengan terburu-buru yaitu beberapa minggu sebelum Najib kalah dalam pemilu pada Mei 2019.

AFNA mengatur, salah satunya, hukuman bagi siapa pun yang dianggap otoritas Malaysia sebagai penyebar berita bohong. Pelakunya bisa dikirim ke penjara selama enam tahun dan wajib membayar denda maksimal Rp1,7 miliar.

2. Oposisi di Senat menolak usaha pencabutan AFNA

Badan legislatif Malaysia terdiri dari dua kamar yaitu Dewan Rakyat yang dikontrol koalisi Pakatan Harapan (PH) dan Senat yang dikuasai oleh koalisi oposisi Barisan Nasional (BN). Ketika Dewan Rakyat ingin mencabut AFNA, Senat memilih untuk melawan upaya ini.

PH pun harus menanti selama setahun untuk mendinginkan situasi, baru melakukan voting kembali. Kali ini, PH, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad, menjanjikan akan benar-benar membuat AFNA tidak berlaku lagi dalam kurun waktu setahun.

3. Pencabutan AFNA adalah janji kampanye PH

AFNA ada dalam agenda kampanye PH pada Pemilu lalu ketika partai-partai di dalamnya berjanji akan mencabut undang-undang itu. Usaha kedua kalinya ini sepertinya akan membuahkan hasil. Hasil voting akan diteruskan ke Senat. Akan tetapi, karena Senat sudah tidak bisa menolak, maka itu secara otomatis dibawa ke Raja.

Sultan Abdullah Ri’ayatuddin, selaku Raja Malaysia, mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyetujui peraturan yang baru. Jika tidak, keputusan Dewan Rakyat akan otomatis menjadi hukum yang sah sejak akhir masa 30 hari tersebut.

4. Human Rights Watch menyambut baik

Salah satu kesalahan dalam AFNA yang paling memunculkan perdebatan adalah soal definisi berita palsu itu sendiri. Langkah Dewan Rakyat pun dianggap sebagai keputusan tepat oleh Human Rights Watch.

Dalam sebuah email kepada Al Jazeera, Deputi Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, mengatakan, “Pencabutan undang-undang anti-berita palsu adalah berita baik yang sudah lama dinanti.”

“Undang-undang seperti itu hanyalah pengemasan ulang akan penyensoran pemerintah dalam bentuk yang lebih menarik, dirancang untuk membodohi orang-orang dan di saat bersamaan memungkinkan pemerintah membungkam kritik yang tak mereka suka,” tambahnya.

5. Malaysia bukan satu-satunya negara
Parlemen Malaysia Cabut Undang-undang Anti 'Fake-News'

Malaysia tidak sendiri. Singapura juga mengesahkan undang-undang yang sama dan mulai berlaku bulan ini. Undang-undang itu memungkinkan pemerintah untuk menghukum siapa saja yang diyakini telah menyebarkan berita bohong yang merugikan publik.

Thailand sudah melakukannya sejak 2016 dengan menggolongkan berita palsu ke dalam tindak kejahatan yang berhubungan dengan komputer. Sedangkan Filipina mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) serupa pada 2017 ke Senat. Akhirnya, aturan mengenai berita bohong itu digabungkan ke amandemen Undang-undang Pidana

Kategori
NEWS

Jangan Malu Isolasi di Rumah Sehat karena Covid-19

Jangan Malu Isolasi di Rumah Sehat karena Covid-19

Jangan Malu Isolasi di Rumah Sehat karena Covid-19Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru ditemukan ini.

Sebagian besar orang yang tertular COVID-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus.
Provinsi Jawa Tengah sedang menjadi sorotan beberapa hari terakhir akibat lonjakan idn poker 99 kasus orang terjangkit virus corona yang meningkat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Kota Semarang memiliki kasus tertinggi di Jawa Tengah saat ini. Ada sebanyak 12.019 kasus di sana dengan tingkat kematian tertinggi hingga 751 orang.
“Angka positif di Semarang, Kudus, Surakarta, Pati, dan Kudus agak naik dalam tujuh hari belakangan.” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kenaikan Kasus COVID-19 Jawa Tengah (Jateng). Yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (01/12/2020) yang disampaikan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
1. Luhut dorong masyarakat isolasi di fasilitas pemerintah
Jateng Terbanyak COVID-19, Luhut: Jangan Malu Isolasi di Rumah Sehat

Melihat kondisi tersebut, Luhut mendorong masyarakat agar melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. Dia juga meminta Pangdam Diponegoro dan Kapolda Jawa Tengah membantu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan.

“Tolong bantu juga untuk mendorong supaya mereka yang kena atau positif segera ke tempat isolasi. Tidak usah malu (isolasi di fasilitas pemerintah),” ucap Luhut.

Kampanye ini menurutnya penting agar masyarakat tidak menunda mencari pengobatan sekalipun masih bergejala ringan.

2. Luhut minta Pemprov Jateng tingkatkan fasilitas isolasi
Jateng Terbanyak COVID-19, Luhut: Jangan Malu Isolasi di Rumah Sehat

Di sisi lain, Luhut juga meminta Pemprov Jateng untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas isolasi terpusat untuk pasien tanpa gejala dan bergejala ringan. Hal ini dilakukan agar pasien dapat dipantau secara optimal.

“Seperti di wisma atlet, pasien bergejala awal dan ringan pencegahan dan diisolasi sehingga mencegah kondisi gawat yang menyebabkan kematian,” tutur dia.

3. Luhut menegaskan BNPB siap bantu Jateng
Jateng Terbanyak COVID-19, Luhut: Jangan Malu Isolasi di Rumah Sehat

Mantan Kepala Staf Presiden itu khawatir bila pasien yang dinyatakan positif COVID-19 tidak segera diisolasi, mereka akan menularkan pada keluarganya. Luhut pun mendekati bahwa BNPB siap membantu Pemprov Jateng.