Kategori
NEWS

WHO Tetap Menyarankan Masa Karantina 14 Hari Bagi Pasien COVID19

WHO Tetap Menyarankan Masa Karantina 14 Hari Bagi Pasien COVID19

WHO Tetap Menyarankan Masa Karantina 14 Hari Bagi Pasien COVID19 – Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina di lakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

World Health Organization (WHO) tetap menyarankan masa karantina 14 hari bagi pasien COVID-19. Meski, kebanyakan pasien yang terinfeksi virus corona sembuh dalam waktu 5-7 hari setelah muncul gejala. Terlepas dari rekomendasi WHO, pada akhirnya negara adalah otoritas yang menentukan durasi karantina. Seperti Prancis, yang telah mempersingkat masa karantina menjadi tujuh hari bagi pasien COVID-19 yang sudah di vaksinasi lengkap.

Menurut Manajer Insiden WHO Abdi Mahamud, di negara dengan jumlah infeksi yang rendah, masa karantina yang lebih lama dapat membantu menjaga jumlah kasus serendah mungkin. Tetapi, dia memahami kebijakan itu akan menghambat perekonomian negara, sehingga mempersingkat karantina menjadi salah satu alasan yang dapat di benarkan.

Tanggapan WHO soal flumicron
Bikin Heboh, Israel Laporkan Kasus Pertama Infeksi COVID “Flurona” |

Di lansir dari Antara, Mahamud juga memberi tanggapan soal flumicron, yaitu penyakit yang di duga hasil kombinasi antara flu dengan COVID-19 varian Omicron. Menurutnya, kedua penyakit itu berasal dari virus yang berbeda, sehingga sangat kecil risiko keduanya bersatu sehingga membentuk virus baru.

Sampai 29 Desember 2021, WHO melaporkan kasus Omicron telah terdeteksi di sekitar 128 negara. Afrika Selatan, negara pertama kali Omicron di temukan, justru mengalami penurunan yang relatif cepat dan tingkat rawat inap dan kematian yang rendah.

Penelitian menunjukkan pasien COVID-19 tidak bergejala berat

Bikin Heboh, Israel Laporkan Kasus Pertama Infeksi COVID “Flurona” |

Kendati situasi di Afrika terbilang membaik, Mahamud menegaskan situasi di setiap negara berbeda-beda.

WHO bisa sedikit bernapas lega karena beragam studi menunjukkan bahwa pasien Omicron hanya menunjukkan gejala ringan, tidak separah pasien yang terpapar varian sebelumnya, termasuk Delta dan varian asli SARS-CoV-2.

“Kami melihat semakin banyak penelitian yang menunjukkan bahwa Omicron menginfeksi saluran pernapasan bagian atas. Tidak seperti varian lain yang menyebabkan pneumonia parah,” kata Mahamud di kutip dari Al Jazeera.

Ancaman lain Omicron, lahirkan varian baru yang lebih mematikan
WHO Tetap Rekomendasikan Pasien COVID-19 Dikarantina 14 Hari

Kendati tidak menunjukkan gejala parah, Mahamud menyoroti ancaman Omicron yang akan menjadi varian dominan dalam beberapa pekan mendatang. WHO Eropa memiliki pendapat serupa, semakin Omicron menyebar dan semakin sering bereplikasi, maka risiko Omicron melahirkan varian baru yang lebih mematikan semakin tinggi.

Mahamud juga menyoroti situasi di Denmark. Ketika varian Alpha membutuhkan dua pekan untuk melipatgandakan kasus, varian Omicron hanya butuh dua hari. “Dunia belum pernah menyaksikan penularan virus seperti itu,” katanya.

Kelompok Ahli Penasihat Strategi (SAGE) imunisasi WHO akan menggelar pertemuan pada 19 Januari 2022 untuk meninjau situasi tersebut. Topik yang akan di bahas adalah waktu booster, kombinasi vaksin dan komposisi vaksin ke depannya.

Seseorang di nyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut di nyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak di lakukan maka karantina harus di lakukan selama 14 hari.

Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi di lakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi di lakukan selama 10 hari sejak muncul gejala di tambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari