Kategori
NEWS

Pemerintah Memperpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

Pemerintah Memperpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

Pemerintah Memperpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021 – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan pelonggaran pada beberapa tempat selama perpanjangan PPKM Level 4.

Salah satunya adalah pembukaan mal secara bertahap. Namun, Luhut memaparkan, pembukaan pusat perbelanjaan ini hanya dilakukan di beberapa kota dan belum diterapkan di seluruh wilayah Jawa-Bali. Lalu, Dikutip dari idn poker android apa saja aturan yang berubah dari sebelumnya?

1. Pembukaan mal secara bertahap, vaksin jadi syarat wajib
Luhut: Akan Ada Uji Coba Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Aturan PPKM Level yang berubah dari sebelumnya, pertama mengenai pembukaan mal secara bertahap. Pembukaan mal akan mulai di lakukan di wilayah-wilayah PPKM Level 4.

“Dalam opsi perpanjangan PPKM di lakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang di lakukan penyesuaian dan di ujicobakan, yaitu sektor pembelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Luhut dalam keterangan pers yang di siarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Namun, pemerintah memiliki syarat baru yakni mewajibkan masyarakat yang masuk mal atau pusat perbelanjaan, untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

“Hanya mereka yang sudah di vaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah di vaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” tegas Luhut.

Kebijakan ini rencananya akan di ujicobakan dulu di beberapa kota, sebelum di terapkan permanen secara nasional.

“Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan di lakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut.

2. Masyarakat usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang ke mal
PPKM Level 4: Warga Berusia di Bawah 12 dan 70 Tahun Lebih Dilarang Masuk  Mal

Aturan lain pergi ke mal selama PPKM Level, lanjut Luhut, masyarakat kelompok usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal dan pusat perbelanjaan.

“Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan di larang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini,” ujar dia.

3. Tempat ibadah di buka 25 persen, sektor esensial berbasis ekspor boleh WFO 100 persen

Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi Halaman all - Kompas.com

Lalu, aturan yang kedua adalah pembukaan tempat ibadah di wilayah level 4. Tetapi, kapasitasnya hanya di batasi hingga 25 persen.

“Mulai 10 Agustus, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah. Dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” ujar Luhut.

Selain itu, pemerintah juga sudah memperbolehkan industri sektor esensial berbasis ekspor dapat bekerja di kantor atau work from office (WFO) 100 persen.

“Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini harus segera di susun semua prokes (protokol kesehatan). Agar mulai pekan depan bisa di operasikan di kota (yang) PPKM level 4, 100 persen staf,” tutur Luhut.

4. Aturan lengkap aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Menanggapi aturan-aturan baru yang di tetapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level, Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.