Kategori
NEWS

Menurut Anggota DPR PPKM Level 4 saat ini Perlu Diperpanjang Lagi

Menurut Anggota DPR PPKM Level 4 saat ini Perlu Diperpanjang Lagi

Menurut Anggota DPR PPKM Level 4 saat ini Perlu Diperpanjang Lagi – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin. Namun, belum di ketahui apakah pemerintah akan ulang memperpanjang kebijakan tersebut.

Di kutip dari laman apk idn poker, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai pembatasan aktivitas masyarakat tersebut tetap mesti di perpanjang lagi.

“Kalau dari kondisi yang ada, saya memperkirakan PPKM akan di perpanjang,” ujar Saleh saat di hubungi, Senin hari ini.

1. Saleh ibaratkan PPKM berlevel seperti tone radio

Meski begitu, kecuali di perpanjang, ia memperkirakan pemerintah akan menyetel ulang kebijakan PPKM cocok keadaan setiap daerah. Ia pun mengibaratkan tone radio yang mampu di atur.

“Hanya saja, pemerintah akan tingkatkan dan menurunkan levelnya saja. Bisa menjadi di kota A levelnya turun ke (level) 3, tapi di kota B malah naik ke 4. Tergantung keadaan masing-masing,” kata Saleh.

“Dengan ada perbedaan level seperti ini, akan lebih memudahkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan. Ibarat tone radio ya, tinggal tambah besar atau mengurangi saja. Tetapi kecuali menutup PPKM, rasanya belum,” ucapnya.

2. Saleh melihat penurunan kasus COVID-19 belum signifikan

Saleh menilai penurunan masalah COVID-19 dengan terdapatnya penerapan PPKM berlevel belum signifikan. Meski, di akuinya telah tersedia penurunan jikalau di bandingkan sebelum akan PPKM di terapkan.

“Ya, ketetapan untuk melanjutkan atau melonggarkan pasti di dasari oleh evaluasi tersebut. Secara umum, sebetulnya tersedia penurunan. Tingkat hunian RS, orang yang terpapar, jumlah orang yang meninggal, dan yang isolasi independent termasuk turun. Namun harus di akui, penurunan berikut belum signifikan. Bahkan kadang keluar masih fluktuatif,” kata dia.

Lebih lanjut, Saleh menyatakan penyebaran varian Delta termasuk belum dapat di tekan dan semakin merebak ke sejumlah daerah. Dia pun mendambakan supaya varian virus corona ini tidak di remehkan.

Selain itu, ia mengingatkan supaya pemerintah mempersiapkan jaring pengaman sosial secara benar dan tepat sasaran. Sebab, ia menilai kebijakan pengetatan di pastikan bakal menyusahkan dan berdampak terhadap ekonomi masyarakat kecil dan menengah.

3. Nasib perpanjangan PPKM diumumkan hari ini

PPKM Level 4 sebelumnya telah di perpanjang Presiden Joko “Jokowi” Widodo mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan nasib PPKM berlevel akan kembali di umumkan oleh Presiden Jokowi.

Namun pukul berapa pengumuman nasib PPKM berlevel ini akan di sampaikan belum di ketahui.

“Iya rencananya begitu (di umumkan oleh Presiden Jokowi),” kata Jodi saat di hubungi hari Minggu kemarin.

Kategori
NEWS

RW di Depok Akhirnya Kembalikan Potongan BST ke Warga Setelah Viral

RW di Depok Akhirnya Kembalikan Potongan BST ke Warga Setelah Viral

RW di Depok Akhirnya Kembalikan Potongan BST ke Warga Setelah Viral – Pengurus RW 5 Kelurahan Beji, Depok, akhirnya mengembalikan duit Rp50 ribu dari para penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp600 ribu. Pengembalian yang di lakukan lewat pihak RT tersebut di lakukan usai dugaan penyunatan bansos di era pandemik COVID-19 tersebut viral.

Di kutip dari laman apk idn poker Ketua RW 5, Kuseri, menyatakan dana tersebut di kembalikan ke para penerima BST untuk menghindar keliru paham. Menurutnya, pengurus lingkungan dambakan punya niat baik gunakan dana dari penerima BST tersebut untuk perbaikan ambulans.

“Sedang kita kembalikan langsung kepada warga yang menerima BST, niat baik belum tentu di terima baik,” ujar Kuseri, Kamis hari ini.

1. Ketua RW bantah melakukan pemotongan dana BST

Kuseri berdalih, tidak tersedia pemotongan kepada warga yang terima BST. Pengurus lingkungan menurutnya mengajak warga penerima BST ikut berdonasi menolong perbaikan mobil ambulans dan pengadaan kain kafan.

Dia menjelaskan mobil ambulans banyak di gunakan warga untuk kepentingan kesehatan. Apalagi semenjak penularan COVID-19 tinggi, mobil ambulans kerap di pakai untuk mempunyai warga yang sakit ke rumah sakit.

“Total uang yang kita kembalikan dari 231 penerima BST sebesar Rp11.550.000,” terang Kuseri.

Kuseri mengungkapkan, mobil ambulans merupakan punya warga dan di gunakan untuk warga tidak di kenakan biaya. Sedangkan, seumpama warga menyewa kendaraan ambulans di daerah lain dapat di kenakan biaya.

Lantaran ambulans selanjutnya mengalami kerusakan dan perlu biaya perbaikan sebesar Rp6.500.000, pengurus RW pun berinisiatif melaksanakan penggalangan donasi.

“Untuk itu kami melakukan penggalangan donasi kepada warga, salah satunya kepada penerima BST,” ucap Kuseri.

2. Pengurus RW mengaku telah mengajak penerima BST untuk berdonasi

Kuseri menjelaskan, pada mulanya ajakan penggalangan donasi udah di informasikan pengurus RT kepada warga penerima BST secara lisan. Namun, ada beberapa warga tidak berada di rumah sehingga tidak mengetahui Info tersebut.

“Sudah di infokan secara lisan, bukan tertulis pada waktu ngasih undangan ke warga penerima BST,” ungkap Kuseri.

Kuseri menuturkan, perlindungan bansos di serahkan langsung PT Pos Indonesia di Kota Depok secara utuh sebesar Rp600.000 ribu kepada warga penerima. Setelah itu, warga jalankan penggalangan donasi dengan beri tambahan duit yang di masukan ke dalam kotak.

“Itu dimasukin ke dalam kotak, kotaknya juga masih ada, jadi tidak ada potongan tapi penggalangan donasi,” ucap Kuseri.

3. PT Pos Kota Depok salurkan BST secara door to door

Kepala Kantor Pos Kota Depok, Cecep Priadi Usman, mengatakan pihaknya menyalurkan BST secara door to door dan tidak ada yang di berikan kepada pengurus lingkungan. Petugas memberikan langsung kepada penerima, dengan sebelumnya melakukan pengecekan surat undangan hingga memfoto warga yang menerima BST.

“Kami berikan dari pintu ke pintu, petugas turun langsung ke lapangan, sudah kami kroscek kepada koordinator,” tegasnya.

Cecep mengungkapkan, petugas PT Pos Kota Depok dalam penyalurannya harus mengisi aplikasi data. Nantinya, data penerima BST di masukkan ke dalam aplikasi dengan memfoto bukti penerimaan mulai dari uang, KTP hingga tanda tangan penerimaan.

“Jadi tidak ada pemotongan, karena alurnya berdasarkan aplikasi dan di surat itu ada nomor kontak yang bisa di adukan apabila ada pemotongan,” tutupnya.

Kategori
NEWS

Mendagri Meminta Gubernur Papua Untuk Menggunakan Istilah PPKM

Mendagri Meminta Gubernur Papua Untuk Menggunakan Istilah PPKM

Mendagri Meminta Gubernur Papua Untuk Menggunakan Istilah PPKM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (di singkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.  PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menggunakan idn poker mobile istilah lockdown untuk membatasi aktivitas masyarakat. Dia meminta agar Papua memakai istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana arahan pemerintah pusat.

1. Mendagri sebut istilah PPKM untuk hindari kebingungan masyarakat
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown

Tito mengatakan, istilah PPKM di gunakan untuk menghindari kebingungan masyarakat. Sebab menurutnya tidak semua warga memahami arti lockdown. Ketimbang lockdown, lanjut dia, PPKM memuat aturan yang lebih rinci, lantaran telah di tetapkan dari level 1 hingga 4.

“Kalau PPKM level 4, 3, 2 secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk apa saja sektor kegiatan yang di batasi,” ujar Tito.

2. Mendagri berharap dengan penerapan PPKM bisa turunkan kasus COVID-19
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown

Tito menyebutkan ada sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Daerah PPKM Level 4 seperti Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke. Sedangkan, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 ada Kabupaten Jayapura.

Pembatasan yang di terapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali. Tito berharap dengan adanya kebijakan tersebut, maka kasus COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit untuk pasien COVID-19 di Papua dan wilayah-wilayah lainnya berkurang.

“Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar. Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi,” tutur dia.

3. Gubernur Papua akan terapkan lockdown pada Agustus
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown

Sebelumnya, menyikapi tingginya kasus penularan COVID-19 di Provinsi Papua serta dengan telah ditemukannya virus corona varian Delta di Kabupaten Merauke, Gubernur Lukas Enembe akan menerapkan lockdown dengan menutup akses keluar masuk di Bumi Cenderawasih.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan lockdown di terapkan selama 28 hari pada Agustus 2021 mendatang.

“Sebab tujuan pemberlakuan lockdown ini tentunya untuk selamatkan nyawa manusia. Karena semakin naik penularan virus ini,” kata Doren dalam keterangan tertulisnya di situs Pemerintah Provinsi Papua, Jumat (23/7/2021).

Doren menjelaskan, lockdown akan di berlakukan mulai 1 hingga 28 Agustus 2021. Tak hanya menutup pintu masuk di seluruh pelabuhan laut serta bandara, lockdown juga berlaku terhadap mal, swalayan, rumah makan, kafe serta tempat publik lainnya.

“Tapi (untuk penerapannya di kabupaten dan kota) ini, tentunya di kembalikan kepada bupati dan wali kota. Artinya bisa diatur, misalnya mal, swalayan bisa di buka dengan batas waktu yang ditentukan. Lalu restoran atau cafe bisa menjual tapi makanan dan minuman di bawa pulang atau take away,” jelas dia, usai rapat dengar pendapat penanganan pandemik COVID-19 bersama Gubernur Lukas Enembe dan jajaran kepala OPD, di Jayapura, Rabu (21/7/2021).

Latar Belakang

Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM selama dua pekan ini di laksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan di berlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Menurut Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat. Wakil Ketua KPCPEN Luhut Panjaitan mengatakan bahwa PSBB di lakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa di terapkan dengan seragam