Kategori
NEWS

BPJAMSOSTEK Meningkatkkan Layanan Program Jaminan Sosial

BPJAMSOSTEK Meningkatkkan Layanan Program Jaminan Sosial

BPJAMSOSTEK Meningkatkkan Layanan Program Jaminan Sosial – Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem jaminan sosial yang di tetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi di terbitkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang di selenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Namun pada pelaksanaannya, ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang di kelola oleh BPJS Kesehatan.

Terkait dengan hal tersebut, Dikutip dari idn poker android BPJAMSOSTEK bersama BPJS Kesehatan pun berkolaborasi mengintegrasikan data yang di miliki.

1. Integrasi data antar dua lembaga BPJS
Dua Lembaga BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Integrasi data antardua lembaga BPJS ini di harapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang di terima peserta.

Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

PKS ini di tandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun secara virtual pada Jumat (23/07/2021).

BPJAMSOSTEK sebagai pihak Pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

2. Layanan kedua lembaga dapat lebih optimal
Dua Lembaga BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih di untungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.

Sebagai informasi, basis data yang di gunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang di miliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini di dapatkan dengan mengakses langsung data yang di miliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang di lakukan ini di jamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Anggoro.

3. Mengakomodasi kebutuhan peserta
Dua Lembaga BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang di lakukan di harapkan. Dapat mengakomodasi kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

“Penyelenggaran jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara. Untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka di perlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yang di miliki masing-masing,” jelas Ghufron.

Di rinya menambahkan, integrasi data yang di lakukan ini merupakan wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah sebagaimana yang di amanatkan dalam penyelenggaraan program JKP. Dengan di lakukannya pertukaran, pemanfaatan dan integrasi data kepesertaan Program Jaminan Sosial, di harapkan ke depannya dapat tercipta Data Terpadu Jaminan Sosial.