Kategori
NEWS

Mendagri Meminta Gubernur Papua Untuk Menggunakan Istilah PPKM

Mendagri Meminta Gubernur Papua Untuk Menggunakan Istilah PPKM

Mendagri Meminta Gubernur Papua Untuk Menggunakan Istilah PPKM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (di singkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.  PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menggunakan idn poker mobile istilah lockdown untuk membatasi aktivitas masyarakat. Dia meminta agar Papua memakai istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana arahan pemerintah pusat.

1. Mendagri sebut istilah PPKM untuk hindari kebingungan masyarakat
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown

Tito mengatakan, istilah PPKM di gunakan untuk menghindari kebingungan masyarakat. Sebab menurutnya tidak semua warga memahami arti lockdown. Ketimbang lockdown, lanjut dia, PPKM memuat aturan yang lebih rinci, lantaran telah di tetapkan dari level 1 hingga 4.

“Kalau PPKM level 4, 3, 2 secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk apa saja sektor kegiatan yang di batasi,” ujar Tito.

2. Mendagri berharap dengan penerapan PPKM bisa turunkan kasus COVID-19
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown

Tito menyebutkan ada sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Daerah PPKM Level 4 seperti Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke. Sedangkan, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 ada Kabupaten Jayapura.

Pembatasan yang di terapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali. Tito berharap dengan adanya kebijakan tersebut, maka kasus COVID-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit untuk pasien COVID-19 di Papua dan wilayah-wilayah lainnya berkurang.

“Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar. Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi,” tutur dia.

3. Gubernur Papua akan terapkan lockdown pada Agustus
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Istilah Lockdown

Sebelumnya, menyikapi tingginya kasus penularan COVID-19 di Provinsi Papua serta dengan telah ditemukannya virus corona varian Delta di Kabupaten Merauke, Gubernur Lukas Enembe akan menerapkan lockdown dengan menutup akses keluar masuk di Bumi Cenderawasih.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan lockdown di terapkan selama 28 hari pada Agustus 2021 mendatang.

“Sebab tujuan pemberlakuan lockdown ini tentunya untuk selamatkan nyawa manusia. Karena semakin naik penularan virus ini,” kata Doren dalam keterangan tertulisnya di situs Pemerintah Provinsi Papua, Jumat (23/7/2021).

Doren menjelaskan, lockdown akan di berlakukan mulai 1 hingga 28 Agustus 2021. Tak hanya menutup pintu masuk di seluruh pelabuhan laut serta bandara, lockdown juga berlaku terhadap mal, swalayan, rumah makan, kafe serta tempat publik lainnya.

“Tapi (untuk penerapannya di kabupaten dan kota) ini, tentunya di kembalikan kepada bupati dan wali kota. Artinya bisa diatur, misalnya mal, swalayan bisa di buka dengan batas waktu yang ditentukan. Lalu restoran atau cafe bisa menjual tapi makanan dan minuman di bawa pulang atau take away,” jelas dia, usai rapat dengar pendapat penanganan pandemik COVID-19 bersama Gubernur Lukas Enembe dan jajaran kepala OPD, di Jayapura, Rabu (21/7/2021).

Latar Belakang

Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM selama dua pekan ini di laksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan di berlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Menurut Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat. Wakil Ketua KPCPEN Luhut Panjaitan mengatakan bahwa PSBB di lakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa di terapkan dengan seragam